Tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), Akses Tanjung Priok dan Pondok Aren-Ulujami mengalami penyesuaian kenaikan untuk semua jenis kendaraan mulai Senin, (04/12/2023) sejak pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian kenaikan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1604 KPTS/M/2023 tanggal 16 November 2023. Informasi tersebut dikutip dari unggahan akun Instagram PT Jasamarga Metropolitan Tollroad pada Jumat (01/12/2023).
Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali yang merujuk berdasarkan pada pengarah laju inflasi. Penyesuain tarif tol ini mengikuti aturan dalam Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Ruas Jakarta Outer Ring Road, Akses Tanjung Priuk, dan Pondok Aren-Ulujami adalah bagian jalan tol yang terintegrasi dan berperan penting sebagai akses perekonomian untuk mempercepat pergerakan logistik dan mobilitas masyarakat.
Berikut untuk besaran tarif yang mengalami kenaikan sebagai berikut :
1.Penyesuaian Tarif JORR dan Akses Tanjung Priok dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami
Gol I: Rp 17.000.- yang semula Rp 16.000
Gol II: Rp 25.000.- yang semula Rp 23.500
Gol III: Rp 25.000.- yang semula Rp 23.500
Gol IV: Rp 33.500.- yang semula Rp 31.500
Gol V: Rp 33.500.- yang semula Rp 31.500
2.Penyesuaian Tarif Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami Segmen Pondok Ranji-Bintaro Viaduct
Gol I: Rp 3.500.- yang semula Rp 3.000
Gol II: Rp 5.000.- yang semula Rp 4.500
Gol III: Rp 5.000.- yang semula Rp 4.500
Gol IV: Rp 6.500.- yang semula Rp 6.500
Gol V: Rp Rp 6.500.- yang semula Rp 6.500
0 Komentar